Kamis, 11 Desember 2014

negara hukum dan konstitusi



NEGARA HUKUM DAN KONSTITUSI
Disusun untuk Memenuhi  Tugas Mata Kuliah Negara Hukum dan Demokrasi
Dosen Pengampu : Eko Prasetya, S.Pd


Description: Description: F:\gAlErY\UMS-Surakarta.png



Oleh :
Yulis Nursita Sari        ( A220110068 )


FAKULTAS KEGURUAN ILMU PENGETAHUAN PKN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2013



 
 
BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Sejarah lahirnya prinsip Negara Hukum bersamaan dengan lahirnya Demokrasi. Liberale Democratische Rechtsstaatb. Sociale D emocratische Rechtsstaat Tujuan Negara Hukum: Meniadakan Absolutisme Kekuasaan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia. Pembagian Kekuasaan didalam Negara hokum harus didistribusikan (tidak boleh dipegang oleh satu orang atau satu lembaga secara absolut) Harus ada Check and Balance antar Kekuasaan.
Konstitusi atau Undang-undang Dasar (bahasa Latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara - biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara. Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Pengertian Negara Hukum?
2.      Pengertian Kontstitusi?
3.      Tujuan dan nilai konstitusi?
4.      Macam-macam konstitusi dan hubungannya dengan negara hukum?
BAB II
PEMBAHASAN

1.      PENGRTIAN NEGARA HUKUM
Negara hukum berdasar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Ada 2 unsur dalam negara hukum, yaitu (1)hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah tidak berdasar kekuasaan melainkan berdasarkan suatu norma objektif, yang juga mengikat pihak yang memerintah;(2)norma objektif itu harus memenuhi syarat bahwa tidak hanya formal melainkan dapat dipertahankan berhadapan dengan ide hukum. Hukum menjadi landasan tindakan setiap negara, ada 4 alasan mengapa negara menyelenggarakan dan menjalankan tugasnya berdasarkan hukum;
a.       Demi kepastian hukum,
b.      Tuntutan perlakuan yang sama,
c.       Legitimasi demokrasi,
d.      Tuntutan akal budi.
Alat-alat negara mempergunakan kekuasaanya hanya sejauh berdasarkan hukum yang berlaku dan dengan cara yang ditentukan dalam hukum itu. Unsur-unsur negara hukum ;
a.       Hak Asasi Manusia dihargai sesuai dengan harkat martabatnya sebagai manusia,
b.      Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu,
c.       Pemerintahan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan,
d.      Adanya peradilan administrasi dalm perselisihan antara rakyat dengan pemerintahannya.

Ciri-ciri negara hukum ;
a.       Kekuasaan dijalankan sesuai dengan kekuasaan hukum positif yang berlaku
b.      Kegiatan negara berada dibawah kontrol kekuasaan kehakiman yang efektif
c.       Berdasar sebuah undang-undang yang menjamin HAM
d.      Menuntut pembagian kekuasaan

2.      PENGERTIAN KONSTITUSI

Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakata negara.
Para ahli mengemukakan berbagai pengrtian mengenai kontitusi:
1.      K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2.      Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
3.      Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik, dsb.
4.      L.J Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
5.      Koernimanto Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
3.      TUJUAN DAN NILAI KONSTITUSI
a.       Tujuan konstitusi yaitu:
                                                        i.            Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela dan bisa merugikan rakyat banyak.
                                                      ii.            Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
                                                    iii.            Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
b.      Nilai konstitusi yaitu:
                                                        i.            Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
                                                      ii.            Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
                                                    iii.            Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.

4.      MACAM-MACAM KONSTITUSI DAN HUBUNGANNYA DENGAN NEGARA HUKUM

Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari:
·         Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
·         Konstitusi tidak tertulis / konvensi (nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
Adapun syarat – syarat konvensi adalah:
a.       Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
b.      Tidak bertentangan dengan UUD 1945.
c.       Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
d.      Secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
·         Konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubungan antar lembaga negara.
·         Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
Berdasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
1.      Fleksibel / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
2.      Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah.
3.      Unsur /substansi sebuah konstitusi yaitu: (1)Menurut Sri Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu; Jaminan terhadap Ham dan warga negara, Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental, Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.(2)Menurut Miriam Budiarjo, konstitusi memuat tentang; Organisasi negara, HAM, Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum, Cara perubahan konstitusi. (3)Menurut Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi berisi tentang; Pernyataan ideologis, Pembagian kekuasaan negara, Jaminan HAM (Hak Asasi Manusia), Perubahan konstitusi, Larangan perubahan konstitusi.Syarat terjadinya konstitusi yaitu:
a.       Agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat.
b.      Melindungi asas demokrasi.
c.       Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat.
d.      Untuk melaksanakan dasar negara.
e.       Menentukan suatu hukum yang bersifat adil.
Kedudukan konstitusi/UUD yaitu; Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan, Sebagai hukum dasar, Sebagai hukum yang tertinggi.
Perubahan konstitusi/UUD yaitu:Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat. Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu:Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara.Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu:Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak ter tulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. UUD memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itui makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemerintahan diselenggarakan.







BAB III
KESIMPULAN
Negara hukum berdasar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Unsur dalam negara hukum yaitu hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah tidak berdasar kekuasaan melainkan berdasarkan suatu norma objektif, yang juga mengikat pihak yang memerintah dan dapat dipertahankan berhadapan dengan ide hukum.
Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakata negara. Tujuan konstitusi yaitu, Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang, Melindungi HAM, Pedoman penyelenggaraan negara. Nilai konstitusi, Nilai normatif, Nilai nominal, Nilai semantik.Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu: Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak ter tulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. UUD memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itui makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemerintahan diselenggarakan.






DAFTAR PUSTAKA

Id.m.wikipedia.org/wiki/negara_hukum